Advertorial Tantangan dan Solusi PPDB di SMP Negeri 2 Tenggarong

Tantangan dan Solusi PPDB di SMP Negeri 2 Tenggarong

59
SHARE
Sejumlah Siswa SMP Negeri 2 Tenggarong.

sultanews.com, Kukar – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah usai dilaksanakan pada tanggal 2 Juli lalu.

Sejumlah catatan menarik muncul sebagai evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas PPDB di masa mendatang, terutama terkait penerapan sistem online dalam proses pendaftaran dan seleksi calon siswa baru.

Ketua Panitia PPBD SMP Negeri 2 Tenggarong, Alfiansyah, mengungkapkan bahwa meskipun telah menerapkan sistem online, namun pelaksanaannya masih dihadang oleh beberapa kendala. Salah satunya adalah minimnya pemahaman masyarakat, khususnya orang tua siswa, dalam menggunakan teknologi untuk melakukan pendaftaran online.

“Kami menyadari bahwa masih banyak orang tua yang kurang akrab dengan proses pendaftaran online. Oleh karena itu, kami juga menyediakan posko di lingkungan sekolah untuk membantu mereka dalam proses pendaftaran,” ujar Alfiansyah, Rabu (3/7/2024).

Menurut Alfiansyah, kekhawatiran beberapa orang tua siswa yang lebih memilih pendaftaran offline karena takut melakukan kesalahan dalam pendaftaran online adalah hal yang wajar.

Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi dan pendampingan langsung dari pihak sekolah kepada orang tua siswa.

“Dalam PPDB kali ini, kami terbuka dengan adanya posko di sekolah agar proses pendaftaran bisa berjalan lebih lancar dan transparan bagi semua pihak,” tambahnya.

Alfiansyah juga menyampaikan harapannya agar ke depannya, pihak terkait dapat lebih intensif lagi dalam memberikan sosialisasi dan pelatihan digital kepada masyarakat.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menggunakan teknologi, sehingga proses PPDB kedepannya bisa semakin efisien dan inklusif.

Untuk informasi lebih lanjut, PPDB di SMP Negeri 2 Tenggarong dibagi menjadi empat jalur yang terdiri dari dua tahap. Tahap pertama meliputi jalur afirmasi untuk anak tidak mampu, jalur prestasi bagi siswa berprestasi di sekolah asal, dan jalur mutasi bagi siswa yang berasal dari luar wilayah.

Sementara tahap kedua adalah jalur zonasi yang disesuaikan dengan tempat tinggal pendaftar di wilayah Kelurahan Mangkurawang, Baru, dan Sukarame.

(Adv/Disdikbud Kukar)