Advertorial Disdikbud Kukar Gelar Pendampingan SIPLah untuk SMP yang Belum Selesaikan Pengadaan Barang...

Disdikbud Kukar Gelar Pendampingan SIPLah untuk SMP yang Belum Selesaikan Pengadaan Barang dan Jasa

34
SHARE
Jajaran Disdikbud Kukar beserta guru SMP.

sultanews.com, Kukar – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan kegiatan pendampingan khusus bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang belum menyelesaikan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

Acara ini berlangsung di Aula Serbaguna Disdikbud Kukar pada Jumat, 21 Juni 2024.

SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan oleh satuan pendidikan untuk pengadaan barang dan jasa, yang dapat diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. Untuk mengaksesnya, pengguna memerlukan akun yang terhubung dengan sistem pendataan Dapodik atau Single Sign On (SSO).

PPTK Dana BOS Bidang SMP Disdikbud Kukar, Fahriah, menjelaskan bahwa sekolah-sekolah wajib menggunakan aplikasi SIPLah untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa menggunakan dana BOS reguler.

“Hasil temuan Kementerian menunjukkan ada 43 SMP yang transaksinya belum dibayar. Ini bukan karena tidak dibayar, tetapi karena adanya transaksi dobel yang tidak dibatalkan. Maka dari itu, mereka dikumpulkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujar Fahriah.

Fahriah mengungkapkan bahwa kendala utama yang dihadapi oleh sekolah-sekolah tersebut adalah kurangnya pemahaman mengenai mekanisme pembatalan transaksi.

Beberapa sekolah membiarkan transaksi dobel tanpa pembatalan, sehingga masih tercatat dalam aplikasi sebagai pesanan yang belum terselesaikan.

Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada transaksi yang menggantung di SIPLah, sehingga semua transaksi dapat terselesaikan dengan jelas.

“Jika ada transaksi yang tidak diselesaikan, sekolah dapat dianggap tidak membayar atau barang tidak sampai, meskipun SPJ sudah 100 persen,” jelasnya.

Kegiatan ini melibatkan narasumber langsung dari Kementerian Pendidikan, yang biasanya melakukan reviu di akhir tahun untuk melihat transaksi mana saja yang belum selesai pada tahun anggaran 2023.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, sekolah lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini, yang dapat menghambat pencairan dana BOS di tahun berikutnya,” tutup Fahriah.

Dengan adanya pendampingan ini, Disdikbud Kukar berupaya memastikan semua SMP di wilayahnya dapat menjalankan pengadaan barang dan jasa dengan lebih baik, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak ada kendala dalam pencairan dana BOS di masa mendatang.

(Adv/Disdikbud Kukar)