Hukum Polresta Samarinda Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 2 Pelaku...

Polresta Samarinda Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 2 Pelaku dan Puluhan Gram Sabu

50
SHARE
barang bukti narkoba

sultanews.com, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada hari Senin, tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wita di Jl.Gunung Lingai Kel.Gunung Lingai Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda (tepatnya didalam rumah). tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Adapun Atas informasi tersebut bahwa di Jl.Gunung Lingai Kel.Gunung Lingai Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda (tepatnya didalam rumah), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dengan cermat, sekitar pukul 12.00 Wita, pelapor dan saksi mencurigai 1 (atu) orang laki-laki yang pada saat itu sedang berdiri seroang diri didalam gang yang mengaku bernama B M Als D Bin A K (Alm) dan didapat pengakuan bahwa terdapat Narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan didalam rumah B M Als D Bin A K (Alm) . Kemudian, pelapor dan saksi menggiring B M Als D Bin A K (Alm) menuju rumah yang tidak jauh dari TKP penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan pada rumah B M Als D Bin A K (Alm), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tote Bag warna hitam yang tergantung pada dinding kamar yang berisikan 1 (satu) lembar plastik keresek warna hitam yang didalamnya lagi terdapat 5 (lima) Bungkus/poket Narkotika jenis Sabu seberat 24,94 (dua puluh empat koma sembilan empat) Gram Bruto, beserta barang bukti lainnya. Setelah dilakukan interogasi, didapat pengakuan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki yang beralamat di Jl.Bukit Benanga No.- RT.- Kel.Lempake Kec.Samarinda Utara – Kota Samarinda. Selanjutnya, pelapor dan saksi menuju alamat tersebut, dan sekitar pukul 12.30 wita dilakukan penggeledahan pada Alamat tersebut dan ditemukan 1 9satu) orang laki-laki yang mengaku bernama D Als B Bin A F beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah buku catatan jual beli Narkotika jenis sabu-sabu yang diakui oleh D Als B Bin A F yang berada didalam kamar, beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Barang yang diamankan
1. 5 (lima) Bungkus/poket Narkotika jenis Sabu seberat 24,94 (dua puluh empat koma Sembilan empat) Gram Bruto;
2. 1 (satu) lembar plastik klip;
3. 1 (Satu) lembar plastik keresek warna hitam;
4. 1 (satu) buah Tote Bag warna hitam;
5. 1 (satu) bendel plastik klip;
6. 2 (dua) buah sendok penakar;
7. 1 (satu) unit timbangan digital;
8. 1 (satu) buah buku catatan jual beli Narkotika jenis sabu milik D Als B Bin A F;
9. 1 (satu) unit Hp Android Merk Oppo warna hitam, (milik sdr B M Als D Bin A K (Alm))
10. 1 (satu) unit Hp Android Merk Vivo warna hitam, (milik sdr D Als B Bin A F). Jumat (03/02).