sultanews.com, Tenggarong – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat sedang gencar melakukan akreditasi kepada beberapa fasilitas kesehatan, seperti Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan Klinik.
Akreditasi adalah suatu proses yang dilakukan oleh pihak independen untuk mengevaluasi apakah suatu fasilitas kesehatan telah memenuhi standar kualitas yang ditentukan. Akreditasi juga bermanfaat untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara terus-menerus.
Menurut Sekretaris Dinkes Kukar, Nandar, saat ini sebanyak 32 Puskesmas di Kukar telah menjalani proses akreditasi. Namun, baru 10 Puskesmas yang telah mendapatkan sertifikat akreditasi.
“Dari 10 yang sudah keluar sertifikatnya tiga utama dan tujuh paripurna,” katanya, Rabu (8/11/2023).
Nandar menguraikan, Puskesmas yang mendapatkan akreditasi utama adalah Puskesmas yang telah memenuhi seluruh standar kualitas yang ditetapkan, sedangkan Puskesmas yang mendapatkan akreditasi paripurna adalah Puskesmas yang telah memenuhi sebagian besar standar kualitas yang ditetapkan.
Selain Puskesmas, Dinkes Kukar juga sedang melakukan akreditasi terhadap dua Rumah Sakit, yaitu RSUD AM Parikesit dan RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti (Abadi) Samboja. Kedua Rumah Sakit tersebut adalah Rumah Sakit milik pemerintah daerah yang melayani kebutuhan kesehatan masyarakat.
Nandar berharap, 32 Puskesmas dan dua Rumah Sakit tersebut dapat selesai diakreditasi pada akhir tahun 2023 ini. Ia mengatakan, akreditasi merupakan salah satu target kinerja yang harus dicapai oleh Dinkes Kukar.
“Insya Allah akhir tahun semua Rumah Sakit dan 32 Puskesmas terakreditasi,” ujarnya.
Ke depan, Dinkes Kukar juga akan melakukan akreditasi kepada seluruh Klinik yang ada di Kukar. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua penyedia jasa kesehatan di Kukar telah memberikan pelayanan yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang berlaku.
“Kemarin untuk Klinik yang ada di Kutai Kartanegara yang pertama adalah Klinik Polres,” ucap Nandar.
Nandar menegaskan, akreditasi yang dilakukan ini tidak hanya melihat dari segi dokumen, tetapi juga dari segi mutu pelayanan yang diberikan oleh masing-masing penyedia jasa kesehatan. Ia mengatakan, Dinkes Kukar telah memberikan berbagai Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang harus dipatuhi oleh para penyedia jasa kesehatan.
“Jadi yang dikerjakan gitu ya betul-betul sesuai regulasi SOP kebijakan,” pungkasnya.
(Adv/ Diskominfo Kukar)