Advertorial Mengintip LHKPN Kades, Camat Diminta Jadi Pengawas

Mengintip LHKPN Kades, Camat Diminta Jadi Pengawas

55
SHARE
Agenda Pemkab Kukar, yang di hadiri Camat se-Kukar. (Ist)

sultanews.com, Tenggarong – Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) tampak ramai oleh para camat dan kepala desa yang mengikuti sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, Senin (16/10/2023).

Mereka tampak serius mendengarkan penjelasan dari Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar Akhmad Taufik Hidayat, yang juga bertindak sebagai pembuka kegiatan.

Taufik mengawali sambutannya dengan menyampaikan tiga hal yang menjadi substansi penting LHKPN, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Ia mengatakan bahwa ketiga hal tersebut harus dimiliki oleh penyelenggara negara, khususnya kepala desa, yang merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa.

“Ada 3 pointer ini saya sampaikan agar bisa dipahami bagi penyelenggara Negara khususnya camat atas kepemimpinan kepala desa di masing-masing wilayah,” ujarnya.

Transparansi atau keterbukaan, kata Taufik, adalah kunci untuk membangun peradaban yang bersih dari korupsi. Dengan melaporkan harta kekayaan secara jujur dan terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyelenggara negara menunjukkan komitmennya untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Selain itu, transparansi juga memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara.

Akuntabilitas atau pertanggungjawaban, lanjut Taufik, adalah konsekuensi dari transparansi. Ketika penyelenggara negara bersih dan transparan, maka ia akan bertanggung jawab untuk melayani rakyat sebaik-baiknya.

Sebaliknya, rakyat juga akan memenuhi kewajibannya kepada negara, seperti membayar pajak dan menghormati hukum.

Partisipasi atau keterlibatan, tambah Taufik, adalah cara untuk meningkatkan kualitas pemerintahan. Dengan partisipasi, masyarakat dapat ikut andil dalam mengawasi dan melaporkan jika ada penyelenggara negara yang melanggar aturan.

Misalnya, jika ada aset yang dilaporkan tidak sesuai dengan nilai sebenarnya, masyarakat dapat melaporkannya ke KPK.

“Saya berharap kita semua penyelenggara negara sama-sama berkomitmen dalam menyampaikan laporan dan data-data dalam LHKPN dan secara tepat waktu, akurat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan secara luas,” jelasnya.

Taufik juga mengatakan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para wajib lapor LHKPN, baik yang hadir secara langsung maupun yang hadir secara virtual. Ia mengajak mereka untuk berkomunikasi langsung dengan KPK terkait pelaporan LHKPN. Ia juga menekankan agar para camat bertanggung jawab atas LHKPN kepala desa di wilayahnya.

“Saya juga berharap capaian atas Kepatuhan Penyampaian LHKPN Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai 100% Tahun 2023 dan seterusnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, para kepala desa harus melakukan koordinasi dengan admin LHKPN Kukar tentang tata cara pengisian LHKPN.

(Adv/ Diskominfo Kukar)