Sultanews.com, Tenggarong – Jajaran Polr“Korban langsung melapor dan di hari kejadian itu juga tersangka berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bekerjasama dengan Unit Opsnal Polsek Balikpapan Selatan. Pada saat interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan modus operandi yang digunakan,” papar Ary.
“Identitas tersangka adalah MR dan kejadian pada pukul 17.00 Wita. Tersangka berhasil mencuri satu unit HP merk OPPO Reno 4F warna putih, serta barang berharga lainnya dari dalam mobil korban yang dipecahkan pelaku,” terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers bersama awak media, yang dikutip dari timeskaltim.com.
Ary menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban, setelah memarkir mobilnya di halaman parkir Islamic Center sekitar pukul 16.30 Wita, ia kembali ke mobilnya sekitar pukul 17.20 Wita.
Korban sempat kaget melihat kaca mobil depan sebelah kanan sudah pecah dan tas hitam yang berisi barang berharga telah hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000.
“Korban langsung melapor dan di hari kejadian itu juga tersangka berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bekerjasama dengan Unit Opsnal Polsek Balikpapan Selatan. Pada saat interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan modus operandi yang digunakan,” papar Ary.
Berdasarkan pengakuan, pelaku memecahkan kaca mobil dengan insulator bagian dari busi motor yang kemudian dilemparkan ke arah kaca mobil untuk memecahkannya. Tersangka berhasil melancarkan aksinya dalam waktu kurang lebih satu menit.
Dalam pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu buah insulator busi warna putih, pecahan kaca jendela mobil, dan satu unit HP merk Oppo Reno empat warna putih.
“Ternyata tersangka adalah residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian besi di Kota Balikpapan,” kata Ary, yang dikutip dari timeskaltim.com.
Ary menambahkan penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan memberikan rasa keadilan kepada korban yang telah mengalami kerugian materi sebesar Rp3 juta.(*)