Tenggarong, Sultanews.com – Irma Suryani, seorang pengusaha asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), kembali mendatangi Polresta Samarinda pada Senin (7/8/2023) siang. Ia melaporkan seorang oknum anggota DPRD Kaltim, berinisial S, yang diduga menipunya dalam transaksi jual beli rumah.
Irma mengaku telah membeli rumah milik S di Jalan Adam Malik, Kecamatan Sungai Kunjang, pada tahun 2019 dengan harga Rp400 juta. Namun, Irma baru mengetahui setahun kemudian bahwa rumah tersebut berstatus sengketa dan sudah digugat sejak 2018.
“Saya baru tahu itu, kalau dari 2018 rumah itu sudah digugat,” kata Irma kepada awak media.
Irma merasa tertipu, karena saat melakukan pembelian rumah di kantor notaris, S mengaku bahwa rumah tersebut tidak bermasalah.
“Jadi saat di notaris itu sempat ditanyakan Pasal 2, dan dijawab bahwa rumah yang dijual tidak dalam sengketa atau jaminan dan lainnya,” ujarnya.
Irma semakin terkejut ketika mendapat kabar bahwa rumah tersebut akan dieksekusi oleh pengadilan. Sebab, penggugat yang mengajukan gugatan pada tahun 2018 lalu menang atas S.
“Putusan pengadilan itu baru, sekitar Februari atau Maret 2023 dan mau dieksekusi,” tuturnya.
Sejak itu, Irma tidak pernah bisa berkomunikasi dengan S. Padahal, ia sudah pernah berkonflik dengan oknum anggota dewan itu sebelumnya.
“Sekarang upaya saya ini melakukan pelaporan penipuan. Laporannya sudah dari 24 Juli 2023. Saya datang untuk menanyakan progresnya, penyidiknya siapa, berkasnya sudah di mana dan seperti apa. Jawabannya masih di ruangan kasat serse,” paparnya.
Irma berharap agar polisi bisa segera memproses laporannya dan mengungkap kebenaran.
“Harapan saya polres tanggapi ini dengan sungguh-sungguh, tidak ada SP3 karena ini jelas penipuannya,” yang dikutip dari klausa.co.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan bahwa pihaknya masih akan memeriksa laporan Irma.
“Iya ini kami cek dulu sebentar,” singkatnya.(*)