Sultanews.com, Tenggarong – Kantor imigrasi Kelasi I TPI Samarinda melalui Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, berhasil meringkus 8 Warga Negara Asing atau WNA asal Vietnam. Atas tindak dugaan penyalahgunaan dan memberikan keterangan tidak benar terkait tujuan memperoleh izin tinggal.
Dalam keterangan resminya, empat orang terduga merupakan pengguna Visa on Arrival (VoA) sedangkan empat orang sisanya merupakan pengguna visa kunjungan B211A.
“Mereka mengaku di Balikpapan untuk liburan, padahal mereka berjualan. Tidak hanya itu, mereka mengaku menginap di Hotel JB padahal mereka menyewa rumah di sini,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Washington Saut Dompak dalam Konferensi Pers pada Kamis (20/07/2023) pukul 09.00 Wita, yang dikutip dari timeskaltim.com.
Pelaku tertangkap basah telah melakukan penjualan barang jenis terpal dengan ukuran bervarian melalui mekanisme team working. Untuk harga tertingginya di bandrol sebesar Rp 1,2 Juta.
“Jadi mereka ada yang bisa berbahasa melayu. Jadi dia yang menjualkan baik ke perusahaan maupun personal,” urainya.
Berkedok Kerjasama Vietnam dan Jepang
Pihaknya mengklaim, dirinya merupakan salah satu pegawai swasta perusahaan produksi terpal asal kerjasama Vietnam dan Jepang yang menetap di Indonesia. Untuk menarik minat pembeli. Hal tersebut pun disadari Imigrasi Samarinda dan bergerak cepat mendalami kasus tersebut.
“Mereka menjualkan barang jenis terpal ini di pagi hingga siang hari. Dan ketika kami menggeledah di kediamannya,” jelasnya.
“Kami temukan 104 terpal ini di kendaraan mereka untuk di jual,” tambahnya.
Namun demikian, para pelaku melakukan pendistribusian barang secara legal.
Ancaman Kurungan 5 Tahun
Diketehui, 8 WNA bernegara Vietnam tersebut diketahui berinisial NDS (36), MDT (41), CVH (39), MQS (35), THH (28), NTD (39), NTS (28), DTL (28). Rata-rata dari mereka dalam usia produktif kerja, dan diketahui pada negaranya berasal mereka tidak memiliki pekerjaan.
Seluruh tersangka diduga melanggar pasal 122 huruf a serta pasal 123 huruf a Undang- undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,-.
Proses Penyidikan Tindak Pidana telah dimulai sejak tanggal 24 Mei 2023. Saat ini berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Samarinda Selanjutnya Kantor Imigrasi Samarinda akan melakukan penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Kami mengimbau orang asing agar berkegiatan sesuai izin tinggalnya dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Washington.
Lanjutnya, Washington mengajak masyarakat luas untuk mendukung upaya Kanim Samarinda dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Jika ada orang asing yang meresahkan atau mengganggu ketertiban, dia mendorong masyarakat untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Samarinda.
“Indonesia terbuka untuk orang asing untuk masuk dan berkegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Namun bagi yang melanggar, kami tidak segan-segan untuk menindak,” pungkasnya, yang dikutip dari timeskaltim.com.(*)