Tenggarong, sultanews.com – Polsek Siluq Ngurai berhasil mengungkap kasus ilegal logging di wilayah hukumnya di salah satu perkebunan kelapa sawit PT. BCPA Rayon C kp. Kendesiq Kecamatan Siluq Ngurai, Kubar, Rabu (12/7). Dua orang tersangka kasus tersebut yakni pria berinisial IR (43) dan AM (36).
“Mereka diduga melakukan pembalakan dan pengangkutan kayu hasil ilegal logging, beserta ratusan potong kayu olahan jenis ulin dan meranti yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan ( SKSHH) dari Dinas Kehutanan,” ucap Kapolsek Siluq Ngurai Iptu Suyoto, yang dikutip dari reviewsatu.com.
Kapolsek pun menyayangkan adanya penangkapan dalam kasus itu. Sebab, pihaknya kerap melakukan sosialisasi terhadap ancaman pidana terhadap pelaku pembalakan.
Namun demikian, kasus ini dianggap menjadi pelajaran bagi warga yang berniat melakukan pembalakan liar. Pihaknya dengan tegas menindak para pelaku untuk memberikan efek jera. Terkhusus lagi pada daerah yang jauh dari ibu kota Kubar.
Kapolsek menambahkan, pelaku pengangkutan kayu tanpa dilengkapi SKSHH ini terjadi pada areal yang jauh dari pantauan, karena jarak yang cukup jauh, serta kondisi medan yang cukup sulit dilewati, sehingga perlu upaya ekstra untuk dapat mengetahui modus dan cara pelaku melakukan aksinya.
Diketahui, kedua pelaku telah diamankan ke Mapolres Kubar beserta barang bukti ratusan potong kayu olahan, serta dua unit truk, guna menjalani proses penyidikan. (*)