Hukum Pegawain Minimarket Dibuat Luka Robek oleh Orang Tak Dikenal

Pegawain Minimarket Dibuat Luka Robek oleh Orang Tak Dikenal

60
SHARE
Pegawain Minimarket Dibuat Luka Robek oleh Orang Tak Dikenal

Tenggarong, sultanews.com – Saputra (29) merasakan pukulan demi pukulan menghantam wajah dan perutnya. Darah mengucur dari pelipis dan dahi yang robek. Ia tak bisa berbuat apa-apa selain merintih kesakitan. Di sekelilingnya, sekelompok laki-laki menghujani dia dengan bogem mentah. Mereka tak peduli dengan Saputra yang sudah tidak berdaya.

Kejadian itu terjadi pada Kamis malam (25/5/2023) di depan minimarket tempat Saputra bekerja di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Samarinda Kota. Sebelumnya, Saputra sempat cekcok dengan rekan kerjanya. Namun ia tak menyangka bahwa hal itu akan berujung pada pengeroyokan yang mengancam nyawanya.

Menurut Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, salah satu pelaku pengeroyokan adalah seorang pria yang mengaku sebagai keamanan di daerah tersebut. Pria itu datang mendadak dan menarik kerah baju Saputra tanpa alasan yang jelas. Lalu ia memukul Saputra berkali-kali hingga jatuh.

“Korban tidak kenal sama sekali dengan pelaku. Tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung menyerang korban,” kata Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi pada Jumat (26/5/2023) malam, yang dikutip dari klausa.co.

Tak cukup sampai di situ, pria itu kemudian memanggil teman-temannya yang berada di sekitar lokasi. Mereka pun ikut menghajar Saputra tanpa ampun. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu berusaha melerai dan menolong Saputra.

Akhirnya, para pelaku kabur setelah warga mulai berkumpul. Saputra kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Ia mengalami luka robek di bagian pelipis dan dahi.

Saputra kemudian melaporkan kasus pengeroyokan itu ke Polsek Samarinda Kota. Ia berharap polisi bisa menangkap para pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal.

“Kami sudah menerima laporan korban dan masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku,” kata Tri Satria Firdaus, yang dikutip dari klausa.co. (*)