Hukum Gegara Tabrak Anak Kecil Sopir Honorer Rumah Sakit Dituntut Penjara Lima Tahun

Gegara Tabrak Anak Kecil Sopir Honorer Rumah Sakit Dituntut Penjara Lima Tahun

84
SHARE
Gegara Tabrak Anak Kecil Sopir Honorer Rumah Sakit Dituntut Penjara Lima Tahun

Tenggarong, sultanews.com – Seorang sopir honorer terancam penjara lima tahun lantaran terbukti menabrak seorang anak hingga meninggal dunia.

Kejadian tabrakan ini bermula pada Senin (15/5/2023) lalu. Sopir berinisial AA (25) tersebut menabrak anak di Rumah Sakit Atma Husada.

“Ketika itu korban sedang bermain pasir di area masuk kendaraan Rumah Sakit Atma Husada Mahakam,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Selasa (23/5/2023), yang dikutip dari reviewsatu.com.

Kemudian datang AA menggunakan kendaraan roda empat merek Inova KT 1439 BZ milik dinas RS ATMA Husada Mahakam.

“Pelaku sempat menolong korban ke RSUD AWS, hingga akhirnya korban meninggal dunia,” beber Fadli.

Sementara itu berdasarkan keterangan AA kepada penyidik, ketika itu ia hendak mengantar surat maupun sopir ambulans di rumah sakit tersebut. Namun saat melintas di jalan masuk ia mengaku tidak melihat ada anak yang berada di jalan. Pada saat ia memasuki gerbang rumah sakit tersebut dan melewati jalan masuk, AA merasa seperti menabrak batu.

Kendati demikian ia tetap meneruskan mobil yang ia kendarai. Kemudian setelah bergeser sejauh 10 meter dari TKP ia pun turun. Ketika itulah ia baru melihat ada seorang anak laki-laki yaitu MF (4) dengan posisi tergeletak berlumuran darah akibat terlindas mobil.

Korban merupakan anak dari pemilik kantin di rumah sakit tersebut. Dimana saat kejadian area jalan masuk tidak dalam pengawasan pihak pengamanan oleh sekuriti. Menurut keterangan sekuriti yang seharusnya berada di dekat TKP, saat itu mereka berada di pos I yang jauh dari TKP. Akibat kelalaiannya, AA dijerat pasal Pasal 359 KUH Pidana.

“Karena lalainya mengakibatkan matinya seseorang atau luka,” pungkas Ary, yang dikutip dari reviewsatu.com. (*)