Hukum Jual Sabu di Samarinda, Pasutri Asal Bontang Diciduk di Hotel

Jual Sabu di Samarinda, Pasutri Asal Bontang Diciduk di Hotel

60
SHARE
Jual Sabu di Samarinda, Pasutri Asal Bontang Diciduk di Hotel

Tenggarong, sultanews.com – Soedaryatno (47) dan Febriani (29) berdiri di parkiran hotel Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Mereka tampak gelisah. Jam menunjukkan pukul 02.00 Wita, pada Selasa (17/5/2023).

Tiba-tiba, beberapa orang berpakaian sipil mendekati mereka. Mereka ternyata polisi yang menyamar. Tanpa banyak bicara, polisi langsung menggeledah keduanya. Dari kantong celana Febriani, polisi menemukan sabu seberat 1,35 gram. Di dalam dompetnya, ada sendok penakar dan uang tunai senilai Rp 13 juta. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dari tangan Soedaryatno.

“Sabu dan uang tunai ada pada istrinya, dititipkan,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Senin (22/5/2023).

Soedaryatno dan Febriani adalah pasangan suami istri asal Bontang yang mencoba peruntungan di Samarinda. Mereka berjualan barang yang melanggar hukum, sabu. Keduanya ditangkap polisi setelah sebelumnya polisi menangkap seorang pria bernama Wewen Widianto (46) di lokasi yang sama.

Wewen adalah pembeli sabu dari Soedaryatno. Dari tangan Wewen, polisi mengamankan sabu sebanyak 11 poket dengan berat total 18,65 gram bruto. Wewen mengaku barang tersebut merupakan milik Soedaryatno yang menginap di hotel tersebut.

“Bisnis mereka sudah berjalan di Bontang sekitar setahun, kemudian ada niat berjualan di sini (Samarinda), biasanya dijual Rp1 juta, itu per satu gramnya,” yang dikutip dari klausa.co.

Polisi masih mendalami kasus ini. Soedaryatno dan Febriani dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (*)