Hukum Mantan Mantri Kredit BRI Korupsi Rp 7,7 Miliar dengan Nasabah Topengan Ditahan...

Mantan Mantri Kredit BRI Korupsi Rp 7,7 Miliar dengan Nasabah Topengan Ditahan Kejari Samarinda

78
SHARE
Mantan Mantri Kredit BRI Korupsi Rp 7,7 Miliar dengan Nasabah Topengan Ditahan Kejari Samarinda

Tenggarong, sultanews.com – ETW (36), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Samarinda, harus berurusan dengan hukum. Ia ditahan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda pada Senin (8/5/2023).

ETW bukan orang sembarangan. Ia merupakan mantan mantri kredit usaha rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Samarinda. Sebagai mantri kredit, ia bertugas untuk menyalurkan pinjaman modal usaha kepada para nasabah.

Namun, ETW ternyata tidak jujur dalam menjalankan tugasnya. Ia diduga menyalahgunakan fasilitas kredit debitur dengan menggunakan nasabah topengan. Nasabah topengan adalah nasabah yang tidak benar-benar ada, atau menggunakan identitas orang lain.

“Modusnya adalah tersangka mengajukan kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan,” kata Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, pada Rabu, (10/5/2023), yabg dikutip dari klausa.co.

Erfandy mengatakan, ETW telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 hingga 2021 di beberapa unit BRI di Samarinda.

“Tersangka ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung mulai 8 Mei 2023 hingga 27 Mei 2023,” lanjutnya.

Penahanan ETW oleh Jaksa Penyidik ini harus dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, untuk menghindari upaya tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam kasus ini, Tersangka ETW diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP secara primer.

Subsidiar, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Perbuatan tersangka ETW dalam perkara ini telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.778.524.000,- (tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) atau bila disingkat Rp7,7 miliar,” jelasnya, yang dikutip dari klausa.co.

umlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kalimantan Timur. (*)