Tenggarong, sultanews.com – Adam Maulana tak berkutik ketika seorang pria berbadan tegap memungut kotak susu yang baru saja dibuangnya. Pria berbadan tegap tadi tak lain anggota tim Hyena Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda.
Sedangkan, barang yang baru saja dibuangnya merupakan satu poket ganja. Pemuda 19 tahun itu tertangkap tangan membawa ganja siap edar.
Warga Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang mendapat Ganja dari salah seorang narapidana yang berada di balik sel tahanan Lapas Narkotika Samarinda.
Kasus ini berawal saat tim Hyena menerima laporan di Jalan Kemakmuran, Kelurahan kerap digunakan sebagai lokasi peredaran narkoba.
Mendapat laporan itu Tim Hyena kemudian langsung mendatangi lokasi yang dimaksud sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, polisi melihat seorang pria tengah berada di tepi jalan, kemudian mereka hampiri.
Polisi semakin yakin saat melihat gelagat Adam membuang sesuatu, sesaat sebelum dihampiri. Saat diperiksa, barang yang dibuangnya ternyata dua poket ganja seberat 12,13 gram brutto yang disembunyikan di dalam kotak susu.
Berdasarkan temuan barang bukti itu, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman pelaku dan kembali menemukan barang bukti satu poket ganja seberat 3,14 gram brutto, satu kotak tupperware berisi ganja seberat 33,02 gram bruto, dan satu bungkus ganja seberat 125 gram bruto, serta 5 lembar plastik klip.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan bahwa dari pengakuan pelaku barang tersebut didapatkannya dari napi berinisial AB (25) yang saat itu tengah mendekam di Lapas Narkotika Samarinda.
Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan ke Lapas Narkotika Samarinda dan memintai keterangan dari AB. Hasilnya ditemukan satu buah telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.
“AB yang ada di Lapas Narkotika Samarinda pengendalinya dan memesan barang secara online dari Jawa. Sedangkan Adam alias Tayo yang menerima barang dan kami amankan lebih dulu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).
Disinggung mengenai apa peran yang dilakoni Adam Maulana, Kompol Ricky menjawab tugas pelaku menerima ganja dan memecahnya menjadi poketan kecil untuk diedarkan ke pemesan barang sesuai perintah dari AB.
“Sasaran jualnya ke pelanggan-pelanggan AB, dia (Adam) yang mengantar. Dari setiap transaksi itu diupah Rp 200 ribu,” ungkapnya, yang di kutip dari klausa.co.
Peredaran ganja itu diakui oleh kedua pelaku telah dilakoni selama kurun waktu dua bulan belakangan.
“Pengakuan kedua pelaku baru dua bulan ngakunya,” yang dikutip dari klausa.co.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)