sultanews.com , Tenggarong – Ada saja kelakuan bejat yang dilakukan pria dewasa berinsial AY (43) asal Simpang Pasir, Palaran Samarinda Seberang itu. Ia dibekuk Polresta Samarinda lantaran menjadi tersangka kasus pencabulan dan pencurian dengan kekerasan, dari dua korban anak berbeda, baru-baru ini.
Tak tanggung-tanggung, kedua peristiwa itu terjadi pada 2 Desember 2022 dengan korban anak perempuan usia 13 tahun, serta tanggal 13 Maret 2023 dengan korban usia 12 tahun. Kedua korban melapor orangtua hingga sampai pada laporan kepolisian. Betapa kejinya, aksi pencabulan tersebut dilakukan terhadap murid Sekolah Dasar (SD) di Kota Samarinda.
AY tidak hanya melakukan tindakan asusila, tapi juga merampas barang berharga milik korban, berupa anting-anting emas. Aksi tak bermoral itu dilakukan AY pada Senin (13/3/2023) lalu, Pukul 06.20 Wita saat korban yang masih duduk di bangku kelas VI SD berangkat ke sekolah dengan berjalan kaki.
Di tengah perjalanan, gadis 12 tahun itu bertemu pelaku. Dengan dalih minta ditemani ke Puskesmas, AY berhasil mengajak korban untuk naik ke sepeda motornya. Tetapi bukannya ke layanan pusat kesehatan, korban justru dibawa ke sebuah bangunan kosong di kawasan Loa Janan sambil mengancam akan membunuh korban bila berteriak.
Setibanya di sana AY pun langsung melakukan tindakan asusila itu. Ia mencoba untuk menyetubuhi korban namun gagal. Kadung hasrat di ubun-ubun, pelaku lantas melakukan pencabulan sambil menunjukan area sensitifnya di hadapan korban.
Puas melampiaskan hasratnya, AY langsung mengambil perhiasan korban sambil terus mengancam untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapapun. Pukul 12.30 Wita pelaku membawa korban ke kawasan Loa Janan Ilir dan meninggalkannya di tepi jalan.
Dengan menahan sakit, bocah kelas VI SD itu berhasil sampai di rumah dengan berjalan kaki. Sambil menangis ia langsung menceritakan kejadian yang baru saja menimpa dirinya itu.
“Orangtua korban pun tak terima dan langsung melapor ke Polresta Samarinda,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam press releasenya, Selasa (28/3/2023).
Berbekal keterangan korban dan bukti visum, polisi akhirnya berhasil meringkus AY pada Selasa (21/3/2023) lalu saat pulang bekerja.
Perwira Polisi berpangkat melati tiga itu mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” sebutnya.
Lalu pasal kedua, sebutnya yaitu Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Membawa Lari Anak di Bawah Umur, dengan ancaman maksimalnya 9 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)