Hukum Seorang perempuan Asal Samarinda Melaporkan Suaminya usai menyebarkan foto dirinya tanpa busana

Seorang perempuan Asal Samarinda Melaporkan Suaminya usai menyebarkan foto dirinya tanpa busana

193
SHARE
Seorang perempuan Asal Samarinda Melaporkan Suaminya usai menyebarkan foto dirinya tanpa busana

Tenggarong, sultanews.com – Seorang perempuan, warga Samarinda berinisia HY (41) melaporkan suaminya NS (41) ke polisi, usai menyebarkan foto dirinya tanpa busana ke media sosial. Diketahui foto itu diambil NS saat keduanya liburan bersama ke Dubai.

“Jadi laporan ini buntut foto bugil yang disebar oleh suaminya klien saya di media sosial saat liburan ke Dubai,” jelas Pengacara HY, Diah Lestari saat dihubungi, Senin (20/3/2023), yang dikutip dari klausa.co.

Diah menjelaskan, NS sengaja mengambil foto istrinya tanpa busana usai berhubungan badan di Dubai pada awal Maret 2023. Saat itu NS beralasan ada sesuatu di pipi istrinya, lalu memotretnya kemudian disimpan.

“Saat itu suaminya menanyakan kenapa ada merah-merah di pipi korban, dan saat suaminya mengambil ponsel pintar, kemudian memfoto klien saya saat tidak berbusana,” terangnya.

Kemudian saat keduanya berada di Turki, tepatnya pada Rabu (15/3/2023), HY mendapati suaminya bertukar pesan dengan wanita lain. Terjadi pertengkaran dan berujung pada pemostingan foto bugil HY di Facebook dan status WhatsApp.

“Mereka bertengkar karena adanya wanita lain, dan saat itulah korban melihat foto bugilnya sudah disebar suami ke media sosial, dan korban juga menerima pengancaman pembunuh dari suaminya,” ungkapnya.

Tak terima atas perbuatan suaminya, HY melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda pada Sabtu (18/3). Atas tindakan pengancaman dan penyebaran konten tidak pantas tersebut.

“Kami sudah membuat laporan atas tindak kasus pengancaman dan penyebaran foto tidak pantas di medsos sebagaimana yang dimaksud Pasal 29 UU RI nomor 19 tahun 2016,” kata Diah

Diah mengatakan, NS pernah dihukum atas kasus penodaan agama dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. “Iya terlapor pernah dipenjara kasus IT, tentang penistaan agama dan penghinaan terhadap Jokowi beberapa tahun lalu,” tutupnya, yang dikutip dari klausa.co. (*)