Hukum Bocah 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Diiming-imingi Rp 5 Ribu

Bocah 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Diiming-imingi Rp 5 Ribu

110
SHARE
Bocah 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Diiming-imingi Rp 5 Ribu

Tenggarong, sultanews.com – Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Samarinda menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial UD (46). Diketahui AD berprofesi sebagai tukang antar jemput galon isi ulang di Kecamatan Samarinda Utara. Peristiwa itu terjadi pada Jum’at (17/2/2023) sekitar pukul 10.30 wita.

Bermula, korban yang dalam perjalanan pulang sekolah didatangi pelaku. UD menawarkan mengantar korban ke rumahnya dengan sepeda motor. Ajakan pelaku diiyakan oleh korban.

Namun saat di perjalanan, pelaku malah menyetop sepeda motornya di sebuah jalan sepi di Samarinda Utara. Di situlah pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban dengan Iming-iming uang senilai Rp 5 ribu.

“Saat di jalan korban dibawa pelaku ke tempat sepi dan melakukan pencabulan. Pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 5 ribu,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Kamis (9/3/2023), yang dikutup dari klausa.co.

Saat itu, pelaku meminta kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun. Namun, sesampainya di rumah korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Tidak terima, orangtua korban langsung melaporkan perbuatan UD ke pihak kepolisian.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka UD atau yang dikenal sebagai Om Galon pada hari Senin, 6 Maret lalu,” ungkapnya, yang dikutip dari klausa.co.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku hanya satu kali saja melakukan pencabulan terhadap korban. “Terdapat unsur pemaksaan. Pelaku mengaku hanya melakukan satu kali saja kepada korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi Polresta Samarinda dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)