Tenggarong, sultanews.com – Warga Nunukan, Kalimantan Utara dikagetkan dengan penemuan jasad bocah perempuan pada Sabtu (4/3/2023). Jasad bocah yang kemudian diidentifikasi berinisial AR (10) itu ditemukan mengapung di kolong rumah warga dengan kondisi mengenaskan.
Informasi yang dihimpun media ini, jasad ditemukan dalam keadaan kepala dan tubuh terpisah. AR ditemukan setelah dinyatakan hilang sejak Sabtu (25/2/2023).
Polres Nunukan menyatakan AR adalah korban pembunuhan. Tersangkanya tak lain MA (35), ibu tiri korban. Diduga alasan MA tega membunuh AR, lantaran sering membantah pelaku.
“MA ditetapkan sebagai tersangka usai petugas melakukan pemeriksaan berturut-turut, selama korban dinyatakan hilang,” ucap Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak saat dihubungi wartawan pada Senin (6/3/2023).
Awalnya MA enggan mengakui perbuatannya. Namun, lanjut Ali, setelah ditemukan keganjilan atas hilangnya korban beserta bukti bercak darah di kamar mandi akhirnya tersangka mengaku.
Dalam pengakuannya, MA membunuh AR yang sedang berada di kamar mandi rumahnya pada Sabtu (25/2/2023). Kala itu pelaku datang dan mendorong korban hingga tersungkur.
“Usai korban tersungkur, pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan balok kayu (talenan) hingga leher belakang korban patah, dan tenggorokan bagian bawah hancur menyebabkan korban meninggal,” jelasnya, yang dikutup dari klausa.co.
Usai penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, MA sempat menaruh jasad AR di ruang tamu dengan membungkusnya menggunakan sarung bali.
“Setelah itu korban dibuang ke laut. Di atasnya ada rumah, itu tersangkut makanya saat air pasang tubuh korban tidak terbawa air,” paparnya.
AKP Ali menerangkan bahwa, motif MA hingga tega membunuh anak tirinya itu lantaran adanya kecemburuan kepada sang suami yang lebih perhatian kepada korban dibandingkan kepada dirinya. Selain itu MA kesal lantaran korban suka tak mengindahkan saat dinasehati.
“Alasannya jengkel korban suka melawan pelaku. Dan pelaku juga terlalu sayang juga sama suaminya, nah karena korban anak tiri suka disayangi suaminya, pelaku merasa suaminya kurang perhatian sama dia karena korban,” sebut AKP Ali, yang dikutip dari klausa.co.
Atas perbuatannya MA kini telah ditahan di Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (*)