Nasional Mario Dandy, Putra Pejabat Dirjen Pajak Penganiaya Remaja Hingga Koma Dikeluarkan Dari...

Mario Dandy, Putra Pejabat Dirjen Pajak Penganiaya Remaja Hingga Koma Dikeluarkan Dari Kampus

61
SHARE
Mario Dandy Satrio resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiaya seorang remaja, David.

sultanews.com , Tenggarong – Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, meminta maaf secara terbuka kepada Kementerian Keuangan, atas kelakuan anaknya, Mario Dandy.

Permintaan maaf itu disampaikan setelah putranya, Mario Dandy Satrio, ditetapkan sebagai tersangka penganiaya seorang remaja, David. Selain itu, berdasar rekam jejak digital, Mario kerap mengumbar postingan dengan gaya hidup mewah.

“Saya minta maaf kepada keluarga besar Kementerian Keuangan,” kata Rafael, dikutip dari rmol.id.

Dia mengaku sadar, apa yang dilakukan putranya bisa merugikan nama baik institusi Kementerian Keuangan.

“Karena kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini. Sekali lagi saya minta maaf atas kesalahan saya dan keluarga saya,” kata Rafael yang bekerja di Kantor Dirjen Pajak ini

Sementara itu Universitas Prasetiya Mulya resmi mengeluarkan Mario Dandy Satriyo yang merupakan mahasiswa di kampus itu.

“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” tulis Rektor Universitas Prasetiya Mulya Prof. Dr. Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis.

Bukan hanya mendrop-out (DO) Mario, Universitas Prasetiya Mulya juga mengecam aksi kekerasan yang dilakukan Mario karena telah bertentangan dengan kemanusiaan.

“Dan melanggar Kode Etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,” kata Djisman.

Di sisi lain, pihak universitas menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh Cristalino David Ozora.

Mario Dandy Satrio sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David, putra seorang pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kini Mario dijerat pasal berlapis terutama tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)