Hukum Pria Asal Samarinda Tega Menyetubuhi Putri Tirinya Hingga Mengandung

Pria Asal Samarinda Tega Menyetubuhi Putri Tirinya Hingga Mengandung

89
SHARE
Pria Asal Samarinda Tega Menyetubuhi Putri Tirinya Hingga Mengandung

Tenggarong, sultanews.co – Bejat nian aksi MR (30). Pria asal Samarinda tega menyetubuhi putri tirinya yang masih kelas 4 sekolah dasar (SD) hingga mengandung.

Akibatnya, korban yang berusia 11 tahun yang mestinya masih merasakan indahnya masa jelang remaja mesti memiliki momongan. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Andhika Dharma Sena mengatakan, bahwa aksi bejat MR bermula ketika dirinya dan sang istri tinggal di sebuah indekos di kawasan Kecamatan Sungai Pinang, pada 2020 lalu.

“Dari keterangan ibu korban, pelaku memang kerap meraba-raba korban. Di sana pelaku menyetubuhi anak tirinya ini hingga tiga kali. Saat itu korban masih berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku kelas 4 SD,” ucap Kompol Andhika, yang dikutip dari klausa.co.

Kehamilan korban pertama kali diketahui oleh sang ibu yang curiga adanya pembesaran di bagian perut anaknya itu. Kemudian korban berpisah dengan pelaku dan langsung membawa korban ke luar kota.

“Di luar kota korban melahirkan, setelah itu kembali lagi ke Samarinda dan lanjut bersekolah,” jelasnya.

“Guru korban sempat bertanya kepada korban dan dijawab baru melahirkan,” sambungnya.

Berangkat dari pengakuan korban itu, sang guru kemudian langsung mendatangi ibu korban untuk selanjutnya membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Laporannya itu kami terima pada Desember 2021 lalu,” ungkapnya.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan dan mendapati MR berada di wilayah Kalimantan Tengah bekerja sebagai buruh sawit.

Akibat dari perbuatan bejatnya itu, MR dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D nomor 17 tahun 2016 dan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Ancamannya 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya, yang dikutip dari klausa.co. (*)