Tenggarong, sultanews.com – Sistem tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di Samarinda sejak Selasa (7/2/2023). Hal itu dilontarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda.
“Jadi proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Samarinda sudah dilakukan secara elektronik,” ucap Kombes Pol Ary, yang dikutip dari klausa.co.
Saat ini ada dua titik yang telah dipasangi kamera statis. Yakni di kawasan Simpang Lembuswana dan Simpang Jalan Slamet Riyadi. Selain itu, pihaknya juga akan memasang sepuluh kamera mobile untuk mendukung kegiatan tilang elektronik tersebut.
Ditanya lebih lanjut dengan sistem tilang elektronik tersebut, perwira melati tiga itu mengatakan, nanti kamera akan mengambil gambar para pelanggar lalu lintas. Kemudian setelah itu dilakukan verifikasi dari pihak penyidik
Selanjutnya bukti pelanggaran tadi akan dikirim ke alamat pelanggar. Sesuai KTP maupun NIK yang terdaftar, bisa juga berdasar identitas yang terdapat pada motor yang dikendarai, yakni nomor polisi.
“Semoga selanjutnya program ini didukung oleh pemerintah kota, semua titik bisa tercover kamera tilang ETLE,” ungkapnya, yang dikutip dari klausa.co.
Semua pelanggaran lalu lintas akan menjadi target tilang elektronik ini. Seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari dua orang untuk pengendara motor, serta bagi pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman. (*)