Peristiwa Dua Mantan Direktur Perusda Kaltim Ditahan Kejati, Rugikan Negara Rp 25 Miliar

Dua Mantan Direktur Perusda Kaltim Ditahan Kejati, Rugikan Negara Rp 25 Miliar

57
SHARE
Dua Mantan Direktur Perusda Kaltim Ditahan Kejati, Rugikan Negara Rp 25 Miliar

Tenggarong, sultanews.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan dua mantan direktur perusahaan daerah (perusda) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov Kaltim) atas dugaan korupsi. Mereka adalah AH selaku direktur utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan LA selaku direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH). Keduanya menjabat periode 2013-2017.

Wakil Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari melalui pers rilis pada Selasa (7/2/2023) menuturkan, kerugian dari dua perusda ditaksir mencapai Rp 25 miliar. AH dan LA ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH.

Penyertaan modal itu dikucurkan medio 2014-2015 lalu. Bersumber dari keuangan PT MMPKT yang diturunkan kepada anak perusahaannya, PT MMPH. Kucuran investasi itu dianggap salah lantaran tanpa rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), sesuai ketentuan perundang-undangan.
[03.01, 29/8/2023] Archi: Penyaluran modal kerjasama investasi itu dirancang untuk pengerjaan tiga kegiatan pengembangan usaha. Pertama, penyertaan modal di bidang power supply. Kedua pembiayaan proyek kawasan bussiness park. Ketiga, pembangunan workshop dan SPBU di kilometer 4 Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Diduga sejak awal sudah ada permufakatan jahat dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, feasibility study, rencana dalam RKAB dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 25.209.090.090,” bebernya, yang dikutip dari klausa.co.

Dugaan korupsi ini mulai terendus Korps Adhyaksa berdasarkan laporan masyarakat pada 2022. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, ditentukan dua tersangka pada Februari 2023.

“Adapun alasan penahanan yakni diduga tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti,” imbuhnya.

Selain penetapan tersangka, Kejati Kaltim juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait penyertaan modal PT MMPKT kepada PT MMPH. Ditambah, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dua bidang tanah yang berada di Samarinda dan Balikpapan serta satu buah rumah.

“Barang bukti diduga hasil penyelewengam investasi tersebut,” ungkapnya.

AH dan LA pun resmi dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” pungkasnya, yang dikutip dari klausa.co. (*)