Tenggarong, sultanews.com – Pegawai PT Pegadaian berinisial RJ mesti berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Dia diduga melakukan penyelewengan dana yang mengakibatkan kerugian Rp 1,16 miliar.
Dikonfirmasi media ini, Kasi Intel Kejari Samarinda Mohamad Mahdy menuturkan, pemeriksaan RJ dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda sejak Kamis (26/1/2023). Status ini berlaku hingga 20 hari ke depan.
Dalam keterangan tertulis pada Jumat (27/1/2023), Mahdy menyebut, RJ diperiksa lantaran diduga menyajikan laporan keuangan palsu secara sengaja. Dia diduga menggelapkan barang jaminan berupa logam mulia, plus uang tahan pelunasan produk Mulia Ultimate. Sebuah produk konsinyasi 24 PT Pegadaian dengan produk jasa titip manual.
“Tersangka RJ tidak menginformasikan dan memberikan uang tarif jasa titipan kepada kasir cabang dengan alasan bekerja pada shift malam pelayanan cabang hanya seorang diri,” ungkapnya, yang dikutip dari klausa.co.
Mahdy mengungkapkan, pria 36 tahun tersebut telah bekerja di Pegadaian sejak 2016 hingga 2021 sebagai penaksir. “Dalam pemeriksaan nanti, kami akan menelusuri dalam bertindak RJ melakukan korupsi sendiri atau ada kerja sama pihak lain,” ungkapnya.
Angka Rp 1,16 miliar didapat setelah Kejari Samarinda meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim melakukan penghitungan. RJ juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan pasal 3. (*)