Tenggarong, sultanews.com – Satu unit Dump Truk (DT) warna merah, Kamis (19/1/2023) sore kedapatan memiliki dua plat nomor polisi (nopol) yang berbeda. Yang satu asli, satunya palsu.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda KBP Ary Fadli, didampingi Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo pada awak media. Ia menerangkan, saat ini sopir beserta truk tersebut telah diamankan di Pos Polantas di Jalan Meranti, Samarinda.
“Sopir tersebut sengaja memiliki dua plat. Agar bisa mengisi bahan bakar sebanyak dua kali,” jelas Gulo, Kamis malam, yang dikutip dari reviewsatu.com.
Pelanggaran yang dilakukan sopir tersebut diketahui saat Kompol Gulo didampingi Kanit Turjawali IPTU Purwanto dan personel melakukan patroli rutin ke sejumlah SPBU di Samarinda. Dimulai dari Jalan Panjaitan, Sentosa, Kemakmuran, Pelita, Kebaktian, Jelawat, Otto Iskandardinata dan PM Noor.
“Sopir truk itu kita temukan sedang antri di SPBU Jalan PM Noor. Dan saat kita lakukan pemeriksaan, ternyata truk tersebut menggunakan plat palsu. Sementara yang aslinya disimpan,” tutur Kasat.
Sementara pengakuan sopir truk. Bahan bakar yang di isi tidak diperjualbelikan. Hanya untuk pemakaian sendiri. Karena ia akan melakukan perjalanan ke Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Adapun pelat kendaraan dengan nomor DW 9529 JK disebut milik temannya. Sementara plat DW 8227 AP tidak bisa mengajukan permohonan kartu dikarenakan pelanggaran over dimensi.
Meski demikian, penerapan sistem pengguna tunggal bagi konsumen yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) telah diterapkan oleh Kementerian ESDM. Dimana kini plat nomor kendaraan yang mengisi BBM akan dicatat.
Untuk memastikan penyaluran bensin jenis solar dan pertalite yang selama ini disubsidi oleh pemerintah bisa tepat sasaran. Gulo menambahkan berdasarkan keterangan sopir truk, mereka hanya bermaksud mengisi BBM jenis solar.
“Apapun alasannya tetap salah. Karena itu melanggar aturan yang sudah diterapkan. Sehingga sopir dan truknya kita amankan untuk diberikan pemahaman secara lisan,” tegas Gulo.
Bukan hanya itu. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh sopir truk agar tidak parkir sembarangan saat mengantre di SPBU. Mengingat sudah banyak korban dunia yang meninggal, akibat menabrak bagian belakang truk yang parkir.
“Itu tercantum semua dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ tentang larangan parkir dibadan jalan,” tegas Kasat, yang dikutip dari reviewsatu.com. (*)